KETUA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA
DESA PANGKALAN
KECAMATAN BOJONG KABUPATEN PURWAKARTA
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa sebagai wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD sering disebut sebagai “parlemen desa” karena memiliki peran penting dalam hal pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa.
🔎 Tugas dan Fungsi BPD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki beberapa fungsi utama:
-
Membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
🧭 Tugas Pokok BPD Secara Lebih Rinci:
-
Menyusun rencana dan jadwal musyawarah desa.
-
Melaksanakan musyawarah desa untuk menyepakati kebijakan desa.
-
Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah desa.
-
Memberikan usul dan saran terhadap kebijakan pemerintah desa.
⚙️ Keanggotaan BPD
Anggota BPD dipilih dari dan oleh masyarakat desa secara demokratis, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Jumlah anggota BPD biasanya disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah desa.
💬 BPD Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta
Walaupun informasi rinci tentang susunan anggota BPD Desa Pangkalan belum tersedia secara daring, umumnya struktur BPD terdiri dari:
-
Ketua WAWAN HERMAWAN
-
Wakil Ketua ANTO LUKMANUL HAKIM
-
Sekretaris AHMAD GUNAWAN
-
Anggota (dari tiap wilayah dusun atau RW) MUHAMMAD MARWAN DAN NOVITA INDAH SARI

