CARA MEMBUAT KTP LAMA DAN BARU
UNTUK DESA PANGKALAN
KECAMATAN BOJONG KABUPATEN PURWAKARTA
✅ JENIS-JENIS PENGURUSAN KTP
-
Pembuatan KTP untuk Pertama Kali (usia 17 tahun atau sudah menikah)
-
Pembuatan KTP karena Hilang atau Rusak
-
Perubahan Data (misalnya ganti alamat, status, agama, dll)
📝 1. SYARAT MEMBUAT KTP UNTUK PERTAMA KALI
Persyaratan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
-
Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
-
Mengisi formulir permohonan KTP (biasanya di kantor desa/kelurahan)
-
(Jika perlu) Surat pengantar dari RT/RW atau desa
Langkah-langkah:
-
Datang ke kantor desa/kelurahan → minta pengantar (jika diperlukan)
-
Bawa pengantar dan KK ke kantor kecamatan atau Dukcapil
-
Melakukan perekaman data biometrik (foto, sidik jari, iris mata)
-
Tunggu proses pencetakan KTP-el (bisa 1–14 hari kerja tergantung daerah)
-
Ambil KTP jika sudah jadi
🆕 2. SYARAT GANTI KTP KARENA RUSAK / HILANG
Persyaratan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
KTP lama yang rusak (jika rusak)
-
Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
-
Formulir permohonan
Langkah-langkah:
-
Buat surat kehilangan di kantor polisi (jika KTP hilang)
-
Bawa surat kehilangan + KK ke kantor Dukcapil/kecamatan
-
KTP dicetak ulang tanpa perlu perekaman ulang, kecuali data berubah
🔄 3. SYARAT PERUBAHAN DATA KTP
Misalnya pindah alamat, ganti nama, status, pekerjaan, dll.
Persyaratan:
-
KTP lama & KK
-
Dokumen pendukung (akta nikah, surat pindah, surat keterangan dari RT/RW, dll)
-
Formulir permohonan perubahan data
Langkah-langkah:
-
Ajukan perubahan di desa/kelurahan → lalu ke kecamatan atau langsung ke Dukcapil
-
Serahkan dokumen pendukung
-
Data diperbarui → KTP dicetak ulang dengan data baru
📍 CATATAN PENTING
-
Biaya: GRATIS (semua layanan Dukcapil tidak dipungut biaya)
-
KTP-el berlaku seumur hidup
-
Desa tidak menerima pembuatan KTP . KTP hanya bisa di buat di Dukcapil

