BUM Desa adalah
Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.BUM Desa Pangkalan dibentuk tanggal
Struktur BUM Desa sekarang
Untuk kantor BUM Desa Pangkalan terdapat di Kp Sukaati Rt 06 Rw 02 yang masih satu bangunan dengan Kantor Desa Pangkalan,
untuk usaha yang ada saat ini diantaranya Sewa Alat-alat (Tenda, Kursi, dll) , Pengelolaan Gor Futsal,Pengelolaan Gor Badminton , Pasar Domba dan untuk yang lainnya juga ada Bang Sampah sebagai upaya kepedulian BUM Desa Pangkalan Tandang terhadap Kebersihan lingkungan.