CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN USAHA (SKHU)

Pangkalan Smart Village
0

 CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN USAHA

DESA PANGKALAN

KECAMATAN BOJONG KABUPATEN PURWAKARTA


🧾 APA ITU SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)?

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen resmi dari pemerintah desa/kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang benar memiliki atau menjalankan usaha di lokasi tertentu.

SKU sering digunakan untuk:

  • Mengajukan kredit usaha (KUR/UMKM)

  • Mengurus izin usaha

  • Syarat administrasi perbankan atau bantuan pemerintah


✅ SYARAT MEMBUAT SURAT KETERANGAN USAHA

Berikut syarat umum yang dibutuhkan (dapat sedikit berbeda tergantung daerah):

Persyaratan Umum:

  1. Fotokopi KTP pemohon

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Surat Pengantar dari RT dan RW

  4. Formulir permohonan SKU (diisi di kantor desa/kelurahan)

  5. Data atau bukti usaha (seperti foto lokasi usaha, nota transaksi, dll – opsional, tergantung kebijakan desa)


📝 CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN USAHA

Langkah-langkah:

  1. Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat
    Biasanya berisi keterangan bahwa Anda adalah warga yang benar berdomisili dan memiliki usaha di wilayah tersebut.

  2. Datang ke kantor desa/kelurahan
    Bawa semua dokumen persyaratan, dan isi formulir permohonan SKU.

  3. Verifikasi data oleh perangkat desa
    Perangkat desa/kelurahan akan memeriksa usaha Anda (kadang secara langsung, kadang cukup lewat keterangan RT/RW).

  4. SKU diterbitkan dan ditandatangani kepala desa/lurah
    SKU bisa langsung diambil atau menunggu 1–3 hari kerja, tergantung kebijakan desa.


📌 ISI UMUM SKU

Biasanya SKU memuat:

  • Nama dan NIK pemilik usaha

  • Jenis usaha (warung, laundry, bengkel, dll)

  • Alamat tempat tinggal dan alamat usaha

  • Lama menjalankan usaha

  • Tanda tangan Kepala Desa/Lurah dan cap resmi


💰 BIAYA

  • Gratis (sesuai aturan pemerintah), namun di beberapa tempat mungkin ada biaya administrasi ringan untuk materai atau fotokopi.

  • Berbayar (Tergantung kebijakan Pemerintahan Desa,Kecamatan, dan kabupaten)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)